KABUPATEN LIMA PULUH KOTA | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di Jorong Tanjung Jajaran, Jorong Galugua, dan Jorong Koto Tangah, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas PETI diduga masih berlangsung dengan memanfaatkan alat berat dan sarana pendukung pertambangan dalam jumlah besar. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi itu disebut masih terlihat beroperasi di sejumlah titik.Warga yang ditemui media ini mengaku prihatin terhadap kondisi lingkungan yang terus mengalami perubahan akibat aktivitas pengerukan tanah dan aliran sungai. Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai daerah penyangga ekosistem kini disebut mengalami degradasi lingkungan yang semakin nyata.
Sorotan terbesar masyarakat tertuju pada kondisi Sungai Kampar yang menjadi salah satu sumber kehidupan warga. Aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan disebut mengalami peningkatan kekeruhan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah hulu.
Masyarakat khawatir dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membebani generasi mendatang. Sedimentasi sungai, kerusakan vegetasi penyangga, hingga potensi bencana ekologis menjadi kekhawatiran yang terus berkembang di tengah warga.
Dalam penelusuran yang dilakukan media ini, sejumlah sumber menyebut aktivitas PETI diduga melibatkan penggunaan excavator dalam jumlah yang tidak sedikit. Bahkan, terdapat informasi yang menyebut jumlah alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut mencapai puluhan unit. Informasi tersebut tentu memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar itu seolah terus berjalan tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara terbuka oleh masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan kewibawaan negara dalam menegakkan aturan.
Warga mengaku tidak sedikit masyarakat yang memilih diam karena khawatir munculnya gesekan sosial di lingkungan sekitar. Namun di sisi lain, mereka berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku penambangan, pihak-pihak yang terbukti menampung, mengangkut, mengolah, menjual, membeli, maupun memperoleh keuntungan dari hasil pertambangan ilegal juga berpotensi dijerat ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya upaya menyembunyikan, memindahkan, atau menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, maka penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain aspek pidana pertambangan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat PETI dapat berimplikasi pada penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana maupun perdata terhadap pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Fakta-fakta yang berkembang di lapangan membuat sebagian masyarakat menilai aktivitas PETI di Nagari Galugua seolah kebal terhadap hukum. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi pertambangan, serta pihak terkait lainnya melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum di Kecamatan Kapur IX.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.
Warga juga meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, baik pelaku lapangan, pemodal, penyedia sarana, penampung hasil tambang maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut warga, pengungkapan secara menyeluruh tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu pertambangan ilegal, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai aktivitas PETI di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hingga berita investigasi ini disusun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI di sejumlah titik wilayah Nagari Galugua masih menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Naskah investigasi ini disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan masyarakat, dan data yang berhasil dihimpun redaksi. Seluruh pihak yang mungkin terkait dengan pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3). Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
TIM INVESTIGASI