Inspektorat Lampung Barat Diminta Cek Pengelolaan Dana Desa Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit Tahun 2024

Inspektorat Lampung Barat Diminta Cek Pengelolaan Dana Desa Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit Tahun 2024

Selasa, 19 Agustus 2025

Lampung Barat | Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan dana desa agar terserap secara maksimal.Selasa (18/08/2024)

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di Desa melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Untuk itu, Inspektorat Lampung Barat diminta cek pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.

Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran dana desa Pekon Gunung Sugih  Tahun 2024 Tahap Pertama:

Pemeliharaan Jalan Desa tahap pertama sampai tahap tiga.

Pengelolaan ketahanan pangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Desa dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana Desa di Pekon tersebut hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belom bisa dikonfirmasi.

Red